Padahariini, tanggal18Juli 2012 kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mahmud Yunus
No. Hp : 0813 7929 9952
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama : Ahmad Rofiki
Alamat : Jln. Arwana No. 17 Yosorejo Metro Timur
No. Hp : 0852 6939 6556
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hokum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa pada tanggal 18Juli 2012 pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar
3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar $ 820(Delapan Ratus Dua Puluh Dollar AS ) + Rp 750.000 kepada pihak kesatu pada bulanJ uli 2012
4. Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2012
Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masingmempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlakus ejakditandatangani oleh kedua pihak.
18Juli 2012
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Mahmud Yunus Ahmad Rofiki
Jika kurang jelas silakan berkomentar: